Bagi Anda nih yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan, pastinya harus banget tahu cara melaporkan SPT tahunan DPJ. Ya, untuk menunaikan kewajiban bayar pajak di setiap tahunnya, Anda harus melaporkan SPT tahunan. Nah, di tahun 2022 Anda bisa melaporkan SPT tahunan dengan mudah secara online. Meski gampang saja, tetapi sebagian orang masih kebingungan bagaimana cara laporkan SPT tahunan. Makanya, melalui artikel ini kami akan menjelaskan langkahnya secara lengkap untuk Anda.
Cara Melaporkan SPT Tahunan DPJ Secara Online 2022 di PC dan Smartphone
Wajib pajak ini harus dibayarkan setiap tahun, terutama buat Anda yang sudah memiliki NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak). Anda yang baru pertama kalinya melaporkan SPT tahunan, harus banget tahu cara melaporkan SPT tahunan DPJ berikut.Namun sebelumnya ketahui terlebih dulu beberapa jenis formulir SPT tahunan di bawah ini :
· *1770SS : Untuk karyawan bruto tahunan tak lebih dari Rp 60 juta dan bekerja di satu instansi atau pun perusahaan
· **1770S : Untuk karyawan bruto tahunan tak lebih dari Rp 60 juta dan bekerja di dua atau lebih instansi atau pun perusahaan
· ***1770 : Untuk pebisnis dan pekerja lepas dari satu atau lebih pemberi kerja yang kena wajib pajak baik di dalam negeri maupun luar negeri
Melalui e-Filling
· 1) Pertama, silakan Anda buka situs resmi pajak.go.id
· 2) Klik menu Login yang ada di pojok kanan atas
· Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi djponline.pajak.go.id baik melalui PC desktop maupun ponsel pintar di browser.
· 3) Lakukan Registrasi terlebih dulu pakai EFIN
· 4) Masukkan Nomor NPWP yang Anda miliki
· 5) Masukkan Password atau Kata Kunci Anda
· 6) Masukkan Kode Keamanan
· 7) Klik opsi Login
· 8) Pada bagian Dashboard layanan digital perpajakan, silakan Anda klik opsi Lapor – ikon e-Filling – ikon Buat SPT
· 9) Lanjutkan dengan menjawab beberapa pertanyaan yang ada
· 10) Tunggu beberapa saat, nanti akan muncul tombol SPT 1770 SS
· 11) Masukkan saja Data Formulir pada halaman SPT tahunan seperti Tahun Pajak, Pembetulan dan Status SPT.
· 12) Klik Ikon Selanjutnya
· 13) Tunggu beberapa saat sampai sistem selesai memproses data – data SPT tahunanmu
· 14) Isi SPT pakai data – data pembayaran dengan cara mengeklik opsi Iya
· 15) Selain itu, Anda juga bisa pakai Formulir 1721 sebagai acuan untuk mengisi SPT tahunan
· 16) Lanjutkan dengan memasukkan data – data yang diperlukan sesuai instruksi di bagian A
· 17) Masukkan data – data penghasilan brutomu selama 1 tahun
· 18) Masukkan data – data pengurangan seperti biaya jabatan, iuran THT atau JHT, iuran pension dan lainnya
· 19) Pilih saja Penghasilan Tak Kena Pajak
· 20) Tunggu beberapa saat, nanti sistem akan menghitung nilai pajakmu
· 21) Masukkan nilai PPH yang sudah dipotong perusahaan
. 22) Status SPT tahunan Anda akan segera diketahui apakah kurang bayar, nihil atau pun lebih bayar
· 23) Misalnya statusnya nihil, maka Anda bisa memilih opsi Lanjut
· 24) Namun demikian, jika statusnya kurang bayar, maka nanti aka nada pertanyaan lanjutan
· 25) Tetapi, jika Anda belum bayar, maka segera masukkan Nomor Transaksimu beserta Tanggal dan Jumlah Pembayarannya
· 26) Jika SPT tahunanmu lebih bayar, silakan segera upload dokumen pendukungnya
· 27) Masukkan data – data sesuai instruksi yang ada
· 28) Masukkan data penghasilan final dan yang tak dikenai pajak
· 29) Isi data sesuai instruksi yang ada
· 30) Lakukan pengisian data nominal data dan hutangmu
· 31) Masuk ke bagian selanjutnya dan centang setuju jika Anda sudah benar – benar yakin data tersebut benar adanya
· 32) Ambil kode Verifikasimu
· 33) Tunggu beberapa saat, nanti Anda akan menerima Kode Verifikasi lewat Email
· 34) Salin saja kode Verifikasi tersebut dan tempelkan di kolom paling akhir
· 35) Klik opsi Kirim SPT
· 36) Selesai
Melalui Formulir
Silakan Anda Login ke situs resmi perpajakan, yaitu www.pajak.go.id
· 1) Lanjutkan dengan mengeklik opsi Lapor
· 2) Klik pada logo e-Form PDF
· 3) Klik opsi Buat SPT, lalu ikuti saja langkah – langkahnya sesuai pertanyaan yang ada
· 4) Klik opsi Kirim Permintaan
· 5) Tunggu beberapa saat, formulir SPT elektronik akan segera terdownload otomatis
· 6) Lalu, isi formulir SPT elektronik secara offline
· 7) Terakhir, token pengiriman SPT yang sudah dikirimkan ke alamat email wajib-pajak tahapan awal ketika mendownload formulir.